Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia periode 2021-2026, Arsjad Rasjid, dengan tegas menolak pengangkatan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu, 14 September 2024. Menurut Arsjad, kegiatan Munaslub tersebut tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
“Kegiatan Munaslub atas nama Kadin Indonesia Sabtu, 14 September 2024 di St Regis tidak sah, tidak!” ujar Arsjad Rasjid dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, pada Minggu (15/9/2024).
Munaslub Ilegal dan Melanggar Aturan
Arsjad Rasjid menekankan bahwa kegiatan Munaslub yang diadakan secara tiba-tiba itu adalah bentuk pelanggaran hukum organisasi dan merupakan upaya dari individu atau kelompok tertentu untuk mengambil alih kepemimpinan Kadin dengan cara-cara yang melanggar peraturan yang ada. Kadin, yang merupakan organisasi dunia usaha resmi berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, memiliki prosedur yang jelas dan sah dalam penggantian kepemimpinan, sehingga tindakan Munaslub ini dianggap ilegal.
“Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan tidak mengakui Munaslub. Kadin adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha. Hanya ada satu Kadin Indonesia, satu-satunya organisasi dunia usaha yang diatur dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 ditegaskan dengan keputusan presiden serta memiliki landasan hukum yang kuat melalui AD/ART dan peraturan organisasi. Maka dari itu, kami sangat menyesalkan tindakan yang melanggar UU,” kata Arsjad dalam keterangannya.
Kegiatan Munaslub yang dianggap ilegal ini membuat suasana di internal Kadin memanas, mengingat Munaslub tersebut bertujuan menggantikan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum dan mengangkat Anindya Bakrie sebagai pemimpin baru. Namun, konferensi pers yang digelar Arsjad Rasjid dan dihadiri oleh perwakilan dari 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan bahwa mereka menolak Munaslub tersebut dan tetap mengakui kepemimpinan Arsjad Rasjid hingga akhir masa jabatannya.
Dukungan dari 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi
Dalam konferensi pers yang diadakan oleh kubu Arsjad Rasjid, sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara resmi menyatakan penolakannya terhadap hasil Munaslub yang digelar pada 14 September 2024. Provinsi-provinsi yang mendukung Arsjad meliputi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Para perwakilan Dewan Pengurus Kadin Provinsi ini menegaskan bahwa mereka tetap berada di belakang Arsjad dan menolak segala bentuk upaya ilegal yang bertujuan untuk menggulingkan kepemimpinan Kadin yang sah.
“Kami, perwakilan dari 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi, menolak Munaslub yang tidak sesuai aturan. Kadin harus tetap dipimpin oleh Arsjad Rasjid sesuai dengan ketentuan yang berlaku hingga masa jabatannya berakhir,” ungkap salah satu perwakilan dalam konferensi pers.
Konferensi Pers Tertunda karena Gangguan di Gedung Kadin
Sebelumnya, kubu Arsjad Rasjid merencanakan konferensi pers tersebut akan diadakan di Menara Kadin, Jakarta, pada pukul 13.00 WIB. Namun, rencana tersebut harus dibatalkan secara mendadak karena adanya sejumlah oknum yang menghalangi mereka untuk memasuki gedung Kadin. Sejumlah orang yang mengenakan seragam keamanan tampak berjaga di lokasi dan menghambat pergerakan pengurus sah Kadin.
“Sayang sekali, pengurus sah dari Kadin Indonesia periode 2021-2026 dihalangi untuk masuk oleh oknum-oknum tidak berkepentingan. Kami sangat menyesalkan insiden ini,” ujar Arsjad. Akibat gangguan tersebut, lokasi konferensi pers pun diubah ke Hotel JS Luwansa untuk memastikan acara dapat berjalan dengan lancar.
Perseteruan Lama Antara Arsjad dan Anindya Bakrie
Ketegangan antara Arsjad Rasjid dan Anindya Bakrie sebenarnya bukanlah hal baru di dalam tubuh Kadin. Persaingan antara kedua tokoh ini sudah terlihat sejak pemilihan Ketua Umum Kadin pada tahun 2021, di mana Arsjad Rasjid akhirnya terpilih sebagai Ketua Umum. Meski demikian, kubu Anindya Bakrie terus menunjukkan ketidakpuasan dan kini, melalui Munaslub ilegal tersebut, mereka berusaha untuk mengangkat Anindya sebagai Ketua Umum baru.
Namun, Arsjad Rasjid beserta pendukungnya dengan tegas menolak hasil Munaslub tersebut, dan menyebut bahwa prosesnya tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang telah ditetapkan oleh AD/ART Kadin.
Langkah Hukum Selanjutnya
Arsjad Rasjid menyatakan bahwa pihaknya akan membawa masalah ini ke jalur hukum. Ia menegaskan bahwa tindakan pelanggaran terhadap AD/ART dan peraturan organisasi Kadin tidak bisa dibiarkan begitu saja. “Kami akan mengambil langkah hukum yang tegas atas tindakan ilegal ini. Kadin adalah lembaga yang memiliki landasan hukum kuat, dan kami tidak akan membiarkan aturan dilanggar demi kepentingan kelompok tertentu,” kata Arsjad.
Ia juga menyerukan kepada seluruh anggota Kadin untuk tetap bersatu dalam menghadapi situasi ini dan memastikan bahwa Kadin terus berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam undang-undang.
Penutup
Dengan adanya perseteruan yang terus memanas antara dua kubu di dalam tubuh Kadin, nasib organisasi ini masih belum jelas. Namun, yang pasti, Arsjad Rasjid bersama 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi berkomitmen untuk mempertahankan kepemimpinan yang sah dan menolak segala bentuk upaya ilegal yang bertujuan menggulingkan kepemimpinan Kadin. Langkah hukum selanjutnya akan menjadi penentu arah masa depan Kadin Indonesia, dan publik pun akan terus mengawasi perkembangan situasi ini.