Sumatera Utara – Muchtar Nababan, mantan anggota DPRD Sibolga, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan ini dilakukan setelah Muchtar diketahui menghina Nabi Muhammad SAW dan agama Islam melalui unggahannya di akun Facebook pribadinya. Polisi Sibolga bergerak cepat setelah laporan yang diajukan oleh Sekretaris KNPI Tapteng, Raju Firmanda. Kejadian ini menjadi sorotan masyarakat setempat dan telah memicu kemarahan luas.

“Iya, sudah tersangka, beliau sudah ditahan. Iya ada laporan dari Sekretaris KNPI Tapteng,” ungkap Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, ketika dihubungi pada Kamis, 12 September 2024, sebagaimana dikutip dari laporan detikSumut.

Dalam salah satu foto yang beredar, Muchtar terlihat berada di Polres Sibolga mengenakan kaus hitam. Di sampingnya tampak seorang polisi berdiri. Kehadirannya di kantor polisi menegaskan bahwa kasus ini tidak main-main dan tengah ditangani secara serius oleh pihak berwajib.

Kasus ini bermula dari unggahan Muchtar di akun Facebook pribadinya, di mana ia menuliskan pernyataan yang dinilai sangat kontroversial dan merendahkan Nabi Muhammad. Ia menyebut bahwa ajaran Nabi Muhammad tidak berlaku bagi kelompoknya, dan mengaitkan hal tersebut dengan paranormal dan jin Islam. Unggahan ini dianggap menghina Islam dan mengundang kemarahan dari warga Sibolga, terutama dari komunitas Muslim setempat.

“Kenapa oppung kami dulu mengatakan Dang laku ilmu si Muhammad (kaum Muhammadan/pinoppar si Muhammad) di hami, karna kalau diperintahkan paranormal yg beragama Islam, jin Islam menyakiti Parbaringin pasti jawabnya takut ah nazis,” tulis Muchtar dalam unggahannya. Ia juga menambahkan hashtag #pemakanbabi dalam tulisannya, yang semakin memicu kemarahan publik.

Tidak berhenti di situ, Muchtar juga menantang orang untuk menguji kebatinannya menggunakan Al-Qur’an, sebuah pernyataan yang memancing lebih banyak kontroversi. Unggahan-unggahan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, dan berdasarkan laporan tersebut, Polres Sibolga langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Sekretaris KNPI Tapteng, Raju Firmanda, yang melaporkan kasus ini, merasa bahwa tindakan Muchtar tidak bisa dibiarkan begitu saja. Ia menilai bahwa hinaan terhadap Nabi Muhammad dan agama Islam adalah pelanggaran serius yang harus diproses secara hukum. “Kami merasa ini sudah melewati batas. Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menghina agama, apalagi sampai menghina Nabi Muhammad SAW. Kami melaporkan ini agar ada keadilan,” ujar Raju.

Polres Sibolga telah menahan Muchtar setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti-bukti yang ada, termasuk unggahan yang telah viral di media sosial. Proses hukum terhadap Muchtar dipastikan akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Polisi juga akan terus menyelidiki lebih lanjut terkait motif di balik unggahan tersebut dan apakah ada unsur kesengajaan atau faktor lain yang mempengaruhi tindakan Muchtar.

Pihak berwajib mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kejadian ini. Polisi berjanji akan menangani kasus ini dengan cepat dan adil, serta menghormati proses hukum yang berlaku. “Kami meminta masyarakat untuk tidak bertindak sendiri. Biarkan kami yang menangani kasus ini, dan percayakan kepada hukum yang akan menyelesaikannya,” ujar Iptu Suyatno dalam pernyataannya.

Sementara itu, masyarakat Sibolga, terutama komunitas Muslim, terus memantau perkembangan kasus ini. Beberapa organisasi keagamaan di kota tersebut juga telah menyampaikan sikap mereka dan berharap agar hukum dapat ditegakkan tanpa pandang bulu. Mereka meminta agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menghormati keyakinan agama orang lain.

Selain kasus hukum yang tengah berjalan, tindakan Muchtar juga dinilai telah merusak citra dirinya sebagai mantan pejabat publik. Banyak yang menyayangkan bahwa seseorang yang pernah duduk di kursi DPRD dapat melakukan tindakan yang begitu kontroversial dan menyulut kebencian. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Muchtar atau kuasa hukumnya terkait tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Kasus-kasus terkait penistaan agama di Indonesia bukanlah hal baru. Namun, setiap kali kasus seperti ini mencuat, selalu memicu perdebatan di tengah masyarakat mengenai batasan kebebasan berbicara dan penghormatan terhadap keyakinan agama. Dalam hal ini, tindakan hukum yang tegas dan transparan sangat dibutuhkan untuk menjaga ketertiban sosial dan meredam potensi konflik di masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat menahan diri dan tidak menyebarkan informasi yang belum pasti terkait kasus ini. Polres Sibolga akan terus memberikan informasi terbaru terkait perkembangan kasus ini kepada publik. Keputusan akhir terkait kasus Muchtar Nababan ini akan ditentukan oleh proses pengadilan yang akan berjalan dalam beberapa waktu ke depan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *