Jakarta – Tubuh Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia kini memanas setelah Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diadakan pada Sabtu, 14 September 2024, mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia. Padahal, posisi tersebut masih dipegang oleh Arsjad Rasjid untuk periode 2021-2026. Kisruh ini memicu ketegangan di internal organisasi yang memiliki peran strategis dalam dunia usaha Indonesia.
Arsjad Rasjid, yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, dengan tegas menolak hasil Munaslub tersebut. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Hotel JS Luwansa Jakarta pada Minggu (15/9/2024), Arsjad menyebut Munaslub yang digelar secara tiba-tiba itu ilegal dan tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
“Kegiatan Munaslub atas nama Kadin Indonesia Sabtu, 14 September 2024 di St Regis tidak sah, tidak!” ujar Arsjad Rasjid dengan tegas. Menurutnya, Munaslub tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan upaya kelompok tertentu untuk mengambil alih kepengurusan Kadin dengan cara yang tidak sesuai aturan.
Arsjad sangat menyayangkan adanya Munaslub yang disebutnya sebagai ilegal dan tidak sesuai dengan AD/ART. “Ini adalah tindakan individu dan kelompok yang mencoba mengambil alih kepengurusan Kadin Indonesia dengan menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Acara konferensi pers ini juga dihadiri oleh perwakilan 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang turut menolak Munaslub tersebut. Perwakilan yang hadir berasal dari berbagai provinsi, termasuk Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Papua, Sulawesi Utara, dan lainnya. Mereka dengan kompak menyatakan bahwa Munaslub yang diadakan tidak sah dan menolak mengakui Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia versi Munaslub.
“Sesuai dengan dasar hukum yang ada, kami menegaskan tidak mengakui Munaslub. Kadin adalah lembaga independen, rumah bersama pelaku usaha. Hanya ada satu Kadin Indonesia, satu-satunya organisasi dunia usaha yang diatur dengan UU Nomor 1 Tahun 1987 ditegaskan dengan keputusan presiden serta memiliki landasan hukum yang kuat melalui AD/ART dan peraturan organisasi. Maka dari itu, kami sangat menyesalkan tindakan yang melanggar UU,” jelas Arsjad.
Pernyataan ini menjadi sorotan publik karena Kadin Indonesia adalah satu-satunya organisasi dunia usaha yang memiliki landasan hukum yang diatur dalam undang-undang, yaitu UU Nomor 1 Tahun 1987. Dengan begitu, segala kegiatan yang terkait dengan perubahan kepengurusan harus mengikuti aturan yang berlaku dalam AD/ART serta regulasi lainnya.
Sementara itu, Anindya Bakrie, yang diangkat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia dalam Munaslub tersebut, juga memberikan pernyataannya. Menurut Anindya, Munaslub itu merupakan inisiatif dari Kadin daerah dan asosiasi yang disebut sebagai “anggota luar biasa.” Dia menegaskan bahwa Munaslub tersebut sudah berjalan sesuai dengan prosedur AD/ART Kadin.
“Jadi pertama-tama, Munaslub ini adalah inisiatif dari Kadin daerah dan juga asosiasi yang bisa disebut anggota luar biasa,” ujar Anindya Bakrie di Menara Kadin Jakarta pada Minggu (15/9/2024).
Anindya juga menambahkan bahwa panitia yang menyelenggarakan Munaslub ini adalah pihak yang menentukan kuorum dan jalannya persidangan sesuai aturan yang berlaku. “Jadi merekalah yang membuat panitia untuk menentukan kuorum, jalannya persidangan, dan hasilnya sesuai dengan AD/ART,” jelasnya.
Kisruh ini memunculkan dua kubu yang berseberangan di tubuh Kadin Indonesia. Satu kubu mendukung Arsjad Rasjid, yang saat ini sah menjabat sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, sementara kubu lainnya mendukung Anindya Bakrie yang diangkat dalam Munaslub yang dianggap ilegal oleh banyak pihak. Dengan pernyataan dari kedua belah pihak, polemik ini kemungkinan akan terus berkembang dan dapat berdampak pada kegiatan Kadin Indonesia dalam waktu dekat.
Sebagai organisasi dunia usaha yang memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia, Kadin menjadi pusat perhatian dalam konflik ini. Keputusan selanjutnya terkait validitas kepemimpinan dan masa depan organisasi ini akan sangat mempengaruhi bagaimana Kadin Indonesia bergerak di masa mendatang.