Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan peningkatan manfaat dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan untuk para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perubahan ini mencakup kenaikan besaran uang tunai dan pelatihan kerja yang diberikan kepada peserta JKP.
Airlangga menyatakan bahwa biaya pelatihan kerja bagi korban PHK akan dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta, sejajar dengan nilai yang diberikan melalui program Kartu Prakerja. “Kemudian biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp 1 juta disesuaikan dengan Kartu Prakerja sekitar Rp 2,4 juta,” ujarnya saat berada di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Jumat (13/9/2024).
Tidak hanya peningkatan biaya pelatihan, manfaat uang tunai yang sebelumnya diberikan dengan skema 45% dari upah selama 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, kini disamakan menjadi 45% untuk seluruh periode 6 bulan.
“Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk tiga bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45%,” jelas Airlangga.
Peningkatan manfaat ini diharapkan memberikan dukungan lebih besar kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, terutama dalam situasi sulit seperti PHK. Kenaikan ini tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga melalui peningkatan kompetensi kerja agar mereka lebih siap menghadapi pasar kerja yang kompetitif.
Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, program JKP memberikan tiga manfaat utama kepada pekerja yang mengalami PHK:
Untuk dapat menerima manfaat dari program JKP, peserta harus memenuhi sejumlah syarat tertentu. Beberapa di antaranya adalah:
Namun, tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat menerima manfaat JKP. Beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak memenuhi syarat penerima JKP antara lain:
Dengan adanya peningkatan manfaat ini, diharapkan korban PHK dapat mendapatkan bantuan yang lebih memadai untuk melanjutkan hidup dan mencari pekerjaan baru. Pemerintah juga berharap program ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui dukungan terhadap tenaga kerja yang terdampak.