Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, telah mengumumkan peningkatan manfaat dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang ditujukan untuk para korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Perubahan ini mencakup kenaikan besaran uang tunai dan pelatihan kerja yang diberikan kepada peserta JKP.

Airlangga menyatakan bahwa biaya pelatihan kerja bagi korban PHK akan dinaikkan dari Rp 1 juta menjadi Rp 2,4 juta, sejajar dengan nilai yang diberikan melalui program Kartu Prakerja. “Kemudian biaya pelatihan akan dinaikkan dari Rp 1 juta disesuaikan dengan Kartu Prakerja sekitar Rp 2,4 juta,” ujarnya saat berada di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Jumat (13/9/2024).

Tidak hanya peningkatan biaya pelatihan, manfaat uang tunai yang sebelumnya diberikan dengan skema 45% dari upah selama 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, kini disamakan menjadi 45% untuk seluruh periode 6 bulan.

“Benefit kehilangan pekerjaan yang biasanya 45% untuk tiga bulan dan 25% untuk 3 bulan berikutnya itu disamakan semua 45%,” jelas Airlangga.

Peningkatan manfaat ini diharapkan memberikan dukungan lebih besar kepada pekerja yang kehilangan pekerjaan, terutama dalam situasi sulit seperti PHK. Kenaikan ini tidak hanya membantu secara finansial, tetapi juga melalui peningkatan kompetensi kerja agar mereka lebih siap menghadapi pasar kerja yang kompetitif.

Tiga Manfaat Utama JKP

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, program JKP memberikan tiga manfaat utama kepada pekerja yang mengalami PHK:

  1. Uang Tunai Peserta JKP berhak menerima manfaat uang tunai selama maksimal 6 bulan. Besaran uang tunai yang diterima peserta akan dihitung berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal Rp 5.000.000. Manfaat ini akan diberikan setelah peserta diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan dinyatakan memenuhi syarat sebagai penerima JKP.
  2. Akses Informasi Kerja Selain bantuan finansial, korban PHK juga akan mendapatkan akses informasi kerja yang mencakup layanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan, asesmen diri, dan konseling karir. Layanan ini bertujuan untuk membantu para korban PHK menemukan peluang kerja baru yang sesuai dengan kompetensi mereka.
  3. Pelatihan Berbasis Kompetensi Manfaat pelatihan kerja yang ditawarkan kepada peserta JKP bertujuan meningkatkan keterampilan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja. Pelatihan ini dapat diselenggarakan oleh lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan dan dapat dilakukan secara daring maupun luring.

Syarat Penerima JKP

Untuk dapat menerima manfaat dari program JKP, peserta harus memenuhi sejumlah syarat tertentu. Beberapa di antaranya adalah:

  • Masa Iur: Peserta harus telah membayar iuran JKP selama 12 bulan dalam 24 bulan, dengan minimal 6 bulan dibayar berturut-turut.
  • Periode Pengajuan: Pengajuan klaim JKP harus dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah dinyatakan PHK.
  • Bukti PHK: Peserta harus memberikan dokumen yang menunjukkan adanya pemutusan hubungan kerja, seperti bukti penerimaan PHK oleh pekerja, tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan, atau petikan putusan pengadilan hubungan industrial.
  • Komitmen Mencari Kerja: Peserta juga harus aktif mencari pekerjaan baru, yang dibuktikan dengan pengisian surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).

Siapa yang Tidak Memenuhi Kriteria Penerima JKP?

Namun, tidak semua pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat menerima manfaat JKP. Beberapa kondisi yang membuat seseorang tidak memenuhi syarat penerima JKP antara lain:

  • Mengundurkan diri secara sukarela.
  • Mengalami cacat total tetap.
  • Memasuki masa pensiun.
  • Meninggal dunia.
  • Kontrak kerja telah habis sesuai dengan periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Dengan adanya peningkatan manfaat ini, diharapkan korban PHK dapat mendapatkan bantuan yang lebih memadai untuk melanjutkan hidup dan mencari pekerjaan baru. Pemerintah juga berharap program ini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional melalui dukungan terhadap tenaga kerja yang terdampak.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *