Jakarta – Seorang pria asal Kembangan, Jakarta Barat, menjadi korban penipuan dengan modus penerimaan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI). Pelaku yang diduga melakukan penipuan adalah Bripda WSN, oknum anggota Polda Metro Jaya. Kasus ini mengungkap bagaimana pelaku menawarkan pekerjaan dengan bayaran tinggi, namun akhirnya berujung pada penipuan besar-besaran.

Makmurdin Muslim, korban dalam kasus ini, melaporkan dugaan tindak penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 11 September 2024. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/5462/IX/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.

Korban melaporkan Bripda WSN atas dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang berdasarkan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. Bripda WSN diduga menipu korban dengan modus membuka lowongan kerja palsu di PT KAI melalui WhatsApp.

Modus Penipuan Lowongan PT KAI

Menurut keterangan Makmurdin, penipuan ini berawal ketika ia melihat status WhatsApp teman istrinya yang mempromosikan lowongan pekerjaan di PT KAI. Merasa tertarik, ia bertemu dengan Bripda WSN untuk membahas lebih lanjut tentang peluang kerja tersebut. Dalam pertemuan tersebut, Bripda WSN mengklaim bisa membantu korban mendapatkan pekerjaan di PT KAI dengan syarat harus membayar sejumlah uang.

Pelaku menjanjikan posisi teknisi dengan gaji sekitar Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan, tergantung jenjang karir yang nantinya dapat berkembang. “Untuk teknisi, biaya yang diminta sebesar Rp 50 juta, sedangkan untuk posisi masinis, biayanya mencapai Rp 170 juta,” ungkap Makmurdin.

Bripda WSN meyakinkan korban bahwa ia bisa mendapatkan pekerjaan tersebut setelah membayar uang yang diminta. Tergiur oleh tawaran gaji tinggi dan prospek karir yang menjanjikan, Makmurdin pun mentransfer uang sejumlah Rp 50 juta secara bertahap dalam tiga kali pembayaran, yaitu pada Mei, Juli, dan Agustus 2024.

Janji Palsu dan Kecurigaan Korban

Awalnya, Bripda WSN menjanjikan korban bahwa ia akan mengikuti diklat penerimaan pegawai PT KAI pada 16 Juli 2024. Namun, setelah tanggal yang dijanjikan berlalu tanpa ada kejelasan, korban mulai curiga bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

“Maka dari itu, saya mulai mencurigai Wahyu (Bripda WSN) karena dari tanggal yang dijanjikan sudah lewat. Saya pun mulai menanyakan hal ini kepada teman yang mengajak saya, namun jawabannya tidak jelas,” ujar Makmurdin.

Rasa curiga semakin kuat ketika Makmurdin mendatangi rumah Bripda WSN untuk menagih kejelasan terkait uang yang sudah diberikan. Namun, menurut warga sekitar, rumah tersebut sudah diambil alih oleh korban dugaan penipuan lainnya.

Usaha untuk Mengembalikan Uang

Makmurdin dan temannya, yang juga menjadi korban penipuan ini, terus berusaha menagih uang yang telah mereka bayarkan kepada Bripda WSN. Temannya berhasil mendapatkan sebagian uangnya kembali, namun hingga saat ini Makmurdin belum mendapatkan pengembalian atas kerugian sebesar Rp 50 juta yang ia alami.

“Ada teman saya yang sudah mendapatkan pengembalian sebagian, sekitar Rp 20 juta dari adik pelaku dan Rp 30 juta dari pamannya. Namun, uang saya masih belum ada kejelasan,” ujar Makmurdin.

Uang yang telah diberikan Makmurdin kepada Bripda WSN diserahkan melalui tiga kali transfer, yaitu Rp 25 juta pada bulan Mei, kemudian transfer tambahan pada bulan Juli, dan terakhir pada bulan Agustus.

Penanganan Kasus oleh Polda Metro Jaya

Setelah melaporkan kasus ini, Polda Metro Jaya langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Bambang Satriawan, menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini, baik dari aspek kode etik maupun tindak pidana.

“Sudah ditangani kode etiknya di Bid Propam, pidananya ditangani oleh Reserse,” ujar Bambang saat dihubungi pada Sabtu (14/9/2024).

Langkah cepat Polda Metro Jaya ini dilakukan untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa keadilan kepada korban. Saat ini, Bripda WSN sedang diperiksa terkait pelanggaran kode etik sebagai anggota kepolisian, serta ditangani oleh pihak reserse untuk kasus tindak pidana penipuan.

Implikasi Lebih Luas

Kasus penipuan dengan modus penerimaan karyawan PT KAI yang melibatkan oknum polisi ini menambah deretan kasus penipuan berkedok rekrutmen kerja di Indonesia. Modus seperti ini semakin sering terjadi, dan para pelaku kerap memanfaatkan keinginan masyarakat untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji tinggi dan karir yang menjanjikan.

Penipuan rekrutmen kerja seringkali terjadi di sektor-sektor yang diminati masyarakat, seperti BUMN atau perusahaan besar. Para pelaku biasanya meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk menjanjikan posisi pekerjaan, namun kenyataannya lowongan yang ditawarkan fiktif.

Untuk menghindari penipuan semacam ini, masyarakat diimbau agar selalu waspada dan berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, terutama yang melibatkan pembayaran uang dalam jumlah besar. Pemeriksaan terhadap kebenaran informasi lowongan kerja melalui sumber resmi perusahaan atau instansi terkait sangat penting dilakukan.

 

Kasus penipuan yang menimpa Makmurdin dengan modus rekrutmen kerja di PT KAI mengungkap bagaimana oknum polisi, Bripda WSN, diduga memanfaatkan posisinya untuk menipu masyarakat. Meski korban telah memberikan uang sebesar Rp 50 juta, pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah terwujud. Polda Metro Jaya kini tengah mengusut kasus ini, baik dari aspek pelanggaran kode etik maupun tindak pidana penipuan.

Masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa, dan selalu memverifikasi kebenaran informasi rekrutmen melalui sumber-sumber resmi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *